Wednesday 10 May 2017

Berangsur Angsur Menetapkan Hukum Forex


Al-Qur8217an tidak diturunkan kepada Rasulullah Shallahu 8216Alaihi wa Sallam sekaligus satu kitab. Tetapi secara berangsur-angsur, surat-persurat, ayat-perayat menurut tuntutan peristiwa yang melatarinya. Lantas apa hikmahnya Hikmah atau tujuannya ialah: 1. Untuk menguatkan hati Nabi Shallahu 8216Alaihi wa Sallam. Firman-Nya: 8220Orang-orang kafir berkata, kenapa Qur8217an tidak turun kepadanya sekali turun saja Begitulah, supaya kami kuatkan hatimu dengannya dan kami membacanya secara tartil (teratur dan benar) .8221 (Al-Furqaan: 32) Kata Abu Syamah, ayat itu Menerangkan bahwa Allah memang sengaja menurunkan Qur8217an secara berangsur-angsur. Tidak sekali turun langsung berbentuk kitab seperti kitab-kitab yang diturunkan kepada rasul sebelumnya, tidak. Lantas apa rahasia dan tujuannya Tujuannya ialah untuk meneguhkan hati Nabi Shallahu 8216Alaihi wa Sallam. Sebab dengan turunnya wahyu secara bertahap menurut peristiwa, kondisi, dan situasi yang mengiringinya, tentu hal itu lebih sangat kuat menancap dan sangat terkesan di hati cantou penerima wahyu tersebut, yakni Muhammad. Dengan begitu turunnya melaikat kepada beliau juga lebih intens (sering), yang tentunya akan membawa dampak psikologis kepada beliau terbaharui semangatnya dalam mengemban risalah dari sisi Allah. Beliau tentunya juga sangat bergembira yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Karena itu saat-saat yang palid baik di bulan Ramadhan, ialah seringnya perjumpaan beliau dengan Jibril. 2.Untuk menantang orang-orang kafir yang mengingkari Qur8217an karena menurut mereka aneh kalau kitab suci diturunkan secara berangsur-angsur. Dengan begitu Allah menantang mereka untuk membuat satu surat saja yang (tak perlu melebihi) sebanding dengannya. Dan ternyata mereka tidak sanggup membuat satu surat saja yang seperti Qur8217an, apalagi membuat langsung satu kitab. 3.Supaya mudah dihapal e dipahami. Memang, dengan turunnya Qur8217an secara berangsur-angsur, sangatlah mudah bagi manusia untuk menghafal serta memahami maknanya. Lebih-lebih bagi orang-orang yang buta huruf seperti orang-orang árabe pada saat itu Qur8217an turun secara berangsur-angsur tentu sangat menolong mereka dalam menghafal serta memahami ayat-ayatnya. Memang, ayat-ayat Qur8217an begitu turun oleh para sahabat langsung dihafalkan dengan baik, dipahami maknanya, lantas dipraktekkan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Itulah sebabnya Umar bin Khattab pernah berkata: 8220Pelajarilah Al-Qur8217an lima ayat-lima ayat. Karena Jibril biasa turun membawa Qur8217an kepada Nabi Shallahu 8216Alaihi wa Sallam lima ayat-lima ayat.8221 (HR. Baihaqi) 4.Supaya orang-orang mukmin antusias dalam menerima Qur8217an dan giat mengamalkannya. Dengan begitu kaum muslim waktu itu memang senantiasa menginginkan serta merindukan turunnya ayat-ayat Qur8217an. Apalagi pada saat memerlukannya karena ada peristiwa yang sangat menuntut penyelesaian wahyu seperti ayat-ayat mengenai kabar bohong yang disebarkan oleah kaum munafik untuk memfitnah bunda Aisyah, dan ayat-ayat tentang li8217an. 5.Mengiringi kejadian-kejadian di masyarakat dan bertahap dalam menetapkan suatu hukum. Al-Qur8217an turun secara berangsur-angsur yakni dimulai dari maslaah-masalah yang sangat penting kemudian menyusul masalah-masalah yang penting. Nah, karena masalah yang sangat pokok dalam Islam adalah masalah Iman, maka pertama kali yang dipriorotaskan por Al-Qur8217an ialah tentang keimanan kepada Alá, malaikat, iman kepada kitab-kitbnya, para rasulnya, iman kepdaa hari akhir, kebangkitan dari kubur, dan surga Neraka. Hal itu didukung dengan dalil-dalil yang rasional yang tujuan untuk mencabut kepercayaan-kepercayaan jahiliyah yang berpuluh-puluh tahun telah menancap di hati orang-orang musyrik untuk ditanamidiganti dengan benih-benih akidah Islamiyah. Setelah akidah Islamiya itu tumbuh dan mengakar di hati, baru Allah menurunkan ayat-ayat yang memerintah berakhlak yang baik dan mencegah perbuatan keji dan mungkar untuk membasmi kejahatan serta kerusakan sampai ke akarnya. Juga ayat-ayat yang menerangkan halal haram pada makanan, minuman, harta benda, kehormatan, darahpembunuh dan sebagainya. Begitulah Qur8217an diturunkan sesuai dengan kejadian-kejadian yang mengiringi perjalanan jihad panjang kaum muslim dalam memperjuangkan agama Allah di muka bumi. Dan ayat-ayat itu tak henti-henti memotivasi mereka dalam perjuangan ini. Mari kita simak contoh-contoh di bawah ini: 1. Surat Al An8217am adalah surat makiyah karena turun di Mekah. Isinya menjelaskan perkara iman, akidah tauhid, bahaya syirik, dan Menerangkan apa yang halal dan haram, firman: 8220Katakanlah: 8220Marilah saya bacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu menyekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu, Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami yang akan memberi rizki kamu dan mereka.8221 (Al An8217am: 152) Kemudian, ayat-ayat yang menerangkan hukum-hukum secara rinci, baru menyusul turun di Madinah seperti tentang utang piutang dan pengharaman riba. Juga tentang zina, itu diharamkan di Mekkah, yaitu ayat: 8220Jangan kau mendekati zina. Karena sesungguhnya zina satu perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.8221 (Al Isra: 32) Tapi, ayat-ayat yang merinci hukuman bagi orang yang melakukan zina turun di Madinah kemudian. 2. Tentang undang-undang pengharaman khamer, yang pertama kali turun ialah ayat: 8220Dan dari buah kurma serta anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik 82308221 (An-Nahl: 67) Kemudian yang turun berikutnya ialah ayat: 8220Mereka bertanya kepadamu Tentang khamer dan judi. Katakanlah bahwa pada keduanya terdapat dosa besar danbaba manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya.8221 (Al-Baqarah: 219) Di dalam ayat itu dikatakan bahwa khamer itu mengandung manfaat yang temporal sifatnya, dan bahayanya lebih besar bagi tubuh, Bisa merusak akal, pemborosan harta benda, dan bisa menimbulkan berbagai macam masalah kejahatan serta kemaksiatan di masyarakat. Setelah itu turun ayat yang melarang mabuk ketika shalat. 8220Hai orang-ornag yang beriman, janganlah kalian shalat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.8221 (An-Nisaa8217: 43) Setelah mereka tahu dan menyadari bahwa mabuk saat shalat diharamkan, kemudian turun ayat yang lebih tegas lagi: 8220Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Oleh kraena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.8221 (Al Maidah: 90) Untuk lebih menjelaskan lagi bahwa turunnya Qur8217an secara berangsur-angsur, ialah apa yang dikatakan Bunda Aisyah berikut: 8220Sesungguhnya yang pertama kali turun ialah surat dari surat - surat mufashal yang di dalamnya disebutkan perihal surga dan neraka, sehingga jika manusia telah kembalimasuk Islã, maka turunlah surat yang menyebutkan tentang halal haram. Nah, sekiranya yang mula-mula turun ialah ayat yang berbunyai: janganlah kamu minum khamer, pasti mereka berkata: kami tidak akan meninggalkan kebiasaan minum khamer selama-lamanya. Dan seandainya yang turun itu ayat yang berbunyi: jangan berzina, niscaya mereka menjawab: kami tidak akan meninggalkan kebiasaan berzina selama-lamanya.8221 (HR. Bukhari) ((Sumber: 8220 Pemahaman Al Qur8217an8221, Syaikh Muhammad Ibnu Jamil Zainu. Penerbit: Gema Risalah Pressão, Bandung Cet. Pertama: setembro de 1997, hal.47-51)) 2.1 Pengertian, Dasar, Tujuan, Karakteristik de Sumber Hukum Islam Secara etimologis, kata hukum bermakna 8220menetapkan sesuatu pada yang lain8221 seperti menetapkan mana yang diperintah dan dilarang. Secara istilah, hukum adalah titah Allah berkaitan dengan perbuatan mukallaf (tuntutan, pilihan, dan wadh8217i). Tata kehidupan manusia perlu diatur dengan hukum Allah. Tujuan disyari8217atkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan hasanah bagi manuscrito baik di dunia maupun akhirat melalui: 1. Ketentuan Dharuri adalah ketentuan hukum yang memelihara kepentingan escondido manuscrito dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Ketentuan Dharuri bermuara pada upaya memelihara 5 hal. Agama (hifdzun din). Jiwa (hidzun nafs). Akal (hifdzun aql). Harta (hifdzun mal). Dan keturunan (hifdzun nasl). 2. Ketentuan haji adalah ketentuan yang memberi peluang untuk memperoleh kemudahan dalam keadaan sukar untuk tujuan dharuri. 3. Ketentuan Tahsini adalah berbagai ketentuan yang menuntut manuscrito melaksanakan ketentuan dharuri dengan cara yang lebih baik, berkaitan dengan pembinaan akhlak yang baik dan melaksanakan ketentuan dharuri dengan cara sempurna. Hukum Islamismo adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya yang terdapat dalam Al Qur8217an dan dijelaskan Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya melalui sunnah. Untuk syari8217at Islam ising isanah hukum syari8217at atau hukum syara8217, untuk fikih Islam dipergunakan hukum fikih atau hukum Islam. Syari8217at adalah landasan fikih dan fikih adalah pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari8217at. Hukum Islamismo dibagi menjadi 2 bagian besar yaitu bidang ibadah dan bidang mu8217amalah. Adapun tujuan hukum Islam adalah untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan serta mengarahkan manusia pada kebenaran. Syari8217at islam secara garis besar mencakup tiga hal: 1. Ahkam Syar8217iyyah I8217tiqadiyah yaitu hukum yang berkenaan dengan akidahkeimanan. 2. Ahkam Syar8217iyyah Khuluqiyah yaitu hukum yang berkenaan dengan akhlak. 3. Ahkam Syar8217iyyah 8216Amaliyah yaitu hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan syariah dalam pengertian khusus. Hukum 8216Amaliyah ini pada garis besarnya dibagi dua. Pertama, hukum yang mengatur hubungan manuscrito dengan Allah yang disebut ibadah. Kedua, hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia disebut mu8217amalah. Syari8217at Islam islam adalah ketetapan Allah tentang ketentuanhukum dasar yang bersifat global dan kekal, sehingga tidak mungkin dirombak oley siapapun dan kapanpun, sedangkan fikih adalah penjabaran syari8217at dari hasil ijtihad para mujtahid sehingga bersifat lokal dan temporal. Urutan sumber hukum Islam menunjukkan urutan, kedudukan dan jenjang pengaplikasiannya. Apabila suatu masalah memerlukan kepastian hukum, maka pertama dicari penjelasan Al Qur8217an jika tidak ditemukan maka dicari dari sunnah (hadis), apabila tidak ditemukan juga. Akhirnya dicari dengan ijtihad dengan metode musyawarah dan kesepakatan (ijma8217) ulama ataupun qiyas (penganalogian). Al Qur8217an memiliki arti bermacam-macam, salah satunya adalah 8220bacaan8221 atau 8220dibaca8221. Al Qur8217an adalah bentuk masdar dari kata qara8217a, yaqra8217u, qur8217anan artinya membaca. Walaupun demikian, Al Qur8217an merupakan petunjuk, pedoman, dan penjelas mana yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan. Al Qur8217an memiliki kriteria antara lain: a. Al Qur8217an adalah firman Allah atau Kalamullah b. Al Qur8217an adalah mukjizat c. Al Qur8217an disampaikan kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril dengan jalam Mutawatir. Mutawatir adalah wahyu yang diterima Nabi Muhammad disampaikan dan diajarkan kepada orang banyak sebagai jaminan keotentikan isi AlQur8217an. D. Al Qur8217an diawali dengan surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas. E. Al Qur8217an diperintahkan untuk dibaca karena merupakan ibadah. Ditinjau dari segi fungsi, Al Qur8217an seharusnya setelah dibaca, dipahami lalu diamalkan dan dijadikan sebagai petunjuk yang memberikan penjelasan mana yang haqbenar untuk dilaksanakan dan bathil untuk ditinggalkan. Jadi fungsi Al Qur8217an, antara lain: a. Al Qur8217an berfungsi sebagai petunjuk (hudan) b. Al Qur8217an berfungsi sebagai penjelas (tibia) c. Al Qur8217an berfungsi sebagai pembeda (furqan) Ditinjau dari prinsip penetapan hukum, Al Qur8217an dalam menetapkan hukum sejalan dengan kebutuhan manuscrito, artinya tidak mungkin ditetapkan hukum, jika manusia tidak mampu melakukan landasan syari8217at Islam. Dalam menetapkan hukum yang terdapat dalam Al Qur8217an, yaitu: Syari8217at Islam mencakup segala aspek dan berlaku bagi seluruh umat manusia di seluruh penjuru dunia. B. Orisinil dan Abadi Syari8217at Islam diturunkan Allah dan Tidak tercemar oleh usaha pemalsuan sampai akhir zaman. C. Mudah dan Tidak Memberatkan d. Keselarasan dan Keseimbangan e. Berproses dan Bertahap Al Qur8217an secara berangsur-angsur dan tidak mendadak dalam menetapkan hukum melalui proses untuk mempersiapkan manuscrito menuju pelaksanaannya sesuai yang diharapkan dari hukum itu. Ditinjau dari sumber hukum, posisi Al Qur8217an sebagai sumber hukum yang pertama dan penegas serta memberi motivasi bagi manusia mengembangkan IPTEK. 2. AS Sunnah atau Al Hadis Kata sunnah, secara etimologi bermakna jalan, tata laku, atau cara bertindak. Sunnah Rasul adalah jalan dan perilaku Nabi sepanjang hidupnya. Secara terminologi, sunnah diartikan denga perkataan, perbuatan, dan taqrir (diam dan persetujuan) Nabi. Istilah sunnah disebut juga dengan hadis. Letak perbedaan antara sunnah dan hadis ialah segala peristiwa yang disandarkan kepada Nabi walaupun hanya sekali seumur hidup beliau mengerjakannya dan hanya seorang saja yang meriwayatkannya. Sedang sunnah ialah sesuatu yang dilakukan oleh nabi terus-menerus dan dinukilkan (dipindahkan) kepada kita dari zaman ke zaman melalui mutawatir. uma. Macam-macam SunnahHadis 1) Ditinjau dari segi bentuk: a. Sunnah Qauliyah. Yakni perkataan Nabi yang beliau sampaikan dalam berbagai b. Sunnah Fi8217liyah yaitu segala perbuatan yang dilakukan Nabi. C. Sunnah Taqririyah yaitu sikap Rasulullah membiarkan perbuatan sahabat menyetujui 2) Ditinjau dari segi kualitasnya: a. Shahih. Yaitu hadis diriwayatkan oleh orang yang adil, sempurna hafalannya (dhabith tammum). Sanadnya bersambung sampai kepada Rasul, tidak terdapat keganjilan syadz (sempurna ketelitiannya), dan tidak memiliki cacattercela (illat). B. Hasan hampir sama dengan shahih hanya berbeda pada hafalannya yang kurang kuat (sempurna) atau karena kelalainnya memiliki sedikit kesalahan. C. Dha8217if, diriwayatkan oleh orang yang lemah (tidak adil), terputus sanadnya, memiliki cacatkehilangan salah satu dari syarat hadis shahih atau hasan. 3) Ditinjau dari segi diterima atau ditolak: a. Maqbul. Hadis yang dijadikan hujjah atau dalil dalam agama (hadis shahih dan hasan). Sedangkan hadis dha8217if terjadi perbedaan pendapat. B. Mardud (maudhu8217). Hadis yang ditolak, tidak boleh dijadikan dalil agama karena dibuat-buat oley seseorang alias hadis palsu. 4) Ditinjau dari segi siapa yang berperan: a. Marfu8217. Hadis yang disandarkan kepada Nabi b. Mauquf. Hadis yang disandarkan kepada para sahabat c. Maqthu8217. Hadis yang disandarkan kepada tabi8217in 5) Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan: a. Mutawatir, hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya. B. Masyhur, hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak tetapi tidak sampai mutawatir. C. Ahad, hadis yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih. Fungsi dan kedudukan hadis sebagai sumber hukum Sunnah sebagai sementes kedua merupakan penjelasan operasional atau pengaktualisasi yang terkandung dalam A l Qur8217an. Sebagai sumber hukum kedua, sunnahhadis berfungsi: 1) Menetapkan dan memperkuat hukum yang ditentukan por Al Qur8217an (bayan ta8217qid). 2) Menjelaskan, menafsir, membatasi de mengecualikan pada ayat Al Qur8217an (bayan 3) Menetapkan hukum yang tidak ada penjelasannya dalam Al Qur8217an (bayan tasyri8217) Kata ijtihad atau jihad memiliki akar kata yang sama yaitu jahada (jahd) yang artinya berusaha sekuat tenaga, Bersungguh-sungguh, berusaha keras. Kata ijtihad secara harfiyah mengandung arti pengerahan kemampuan secara maksimal yang lebih cenderung pada segi fisik dan ilmiah. Secara terminologis ijtihad berarti mengerahkan segala kemampuan maksimal dalam mengungkap kejelasan dan memahami ayat Al Qur8217an dan sunnah yang menunjukkan kebenaran materi zhanni, serta memecahkan permasalahan berdasarkan prinsip dan nilai Islam. Ijtihad dikatakan sebagai cara untuk menetapkan hukum (istinbath hukum) terhadap fenomena kehidupan manuscrito dengan landasan Al Qur8217an atau sunnah. uma. Perlunya Ijtihad Sebagai sumber ketiga, ijtihad sebagai hasil akal fikiran (ra8217yu) sementes de merupakan pengembangan nilai Islã yang berlandaskan Al Qur8217an dan sunnah Rasul. Perlunya ijtihad disepakati para ulama, karena tak dapat tidak perkembangan pemikiran manusia yang berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam yang tidak terdapat dalam Al Qur8217an maupun hadis. B. Ruang Lingkup Ijtihad Pada prinsipnya ijtihad dipergunakan dalam dua hal. Pertama masalah yang sudah ada nash Al Qur8217an dan hadis, tetapi penunjukkan dalilnya bersifat zhanny. Kedua, masalah yang tidak ada sama sekali penjelasannya dalam Al Qur8217an dan hadis. C. Metode Ijtihad Dalam ijtihad ulama mempergunakan cara bervariasi, antara lain: 1) Ijma8217. Menghimpun, berkumpul, dan menyusun. Kesepakatan pendapat para mujtahid suatu masa tentang hukum sesuatu. 2) Qiyas. Mengukur atau mempersamakan sesuatu dengan sesuatu dengan yang lain. Mempersamakan suatu kejadian yang belum ada nash mengenai hukumnya dengan peristiwa lain yang sudah ada nash mengenai hukumnya karena persamaan sebab (illat). 3) Istihsan. Menganggap baik suatu hal (mengutamakan kebaikankeadilan). Menjalankan keputusan berdasarkan kebaikan kepentingan umum dengan meninggalkan qiyas. 4) Mashlahah Mursalah Mendatangkan kebaikan bersama. Menetapkan hukum dengan cara menarik kesimpulan atas dasar pertimbangan kesejahteraan umum. 5) Istishab. Menetapkan hukum menurut keadaan sebelumnya, sampai ada dalil yang 6) Saddudz Dzari8217ah. Melarang sesuatu yang mubah dengan maksud menghindarkan kemudaratan yang mungkin timbul. 7) Urf. Menetapkan hukum berdasarkan adat kebiasaan selama tidak bertentangan dengan Islam. D. Syarat Mujtahid Syarat untuk menjadi seorang mujtahid adalah mengetahui dan memahami Al Qur8217an dan hadis dengan baik, bahasa Árabe dari segala segi, ilmu 8216usul fiqh, ilmu nasikh dan mansukh serta hukum yang ditetapkan dengan ijma8217. E. Kebenaran Hasil Ijtihad Hasil ijtihad kebenarannya relativo, karena penalaran setiap mujtahid berbeda-beda. Perbedaan itu bisa disebabkan luas tidaknya wawasan ilmu pengetahuan yang dimiliki dan sarana prasarana pendukung hasil ijtihad yang bersangkutan. 2.2 Asas-asas Pembinaan Hukum Islam Hukum islam sebagai hukum-hukum yang lain mempunyai asas dan tiang pokok. Maka asas-asas (dasar) pembinaan hukum islam yang dikatakan da8217a imut tasyr8217i. Tiang pokok pembinaan hukum, antara lain: a) Asas Nafyul Haraji 8220meniadakan kepicikan8221 Artinya hukum Islão tirado de diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islão isu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah. B) Asas Qillatul Taklif 8220tidak membahayakan8221 Asas kedua dari hukum islam tidak membanyakan hukum taklif, artinya hukum Islam isu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan. Taklif dalam hukum islam tidak banyak dan di waktu agak sukar kita laksanakan taklif-taklif itu, diadakan hukum darurat. C) Asas Tadarruj 8220bertahap gradual8221 Artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia. D) Asas Kemuslihatan Manusia Hukum Islã seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya. E) Asas Keadilan Yang Merata Manusia didalam hukum islam, sama keadaannya. Mereka tidak lebih melebihi karena kebangsaan, karena keturunan, karena harta atau kemegahaan. Tak ada di dalam hukum islam penguasa yang bebas dari jeratan undang-undang, apabila mereka berbuat dzalim. Semua manusia dihadapan allah hakim yang maha adil adalah sama. F) Asas Estetika Artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakanmemperhatikan segala sesuatu yang indah. Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat. Hukum Islamismo dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adatkebiasaan suatu masyarakat. G) Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam Artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filosof untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. 2.3 Mazhab Fiqh Islam Menurut aspek teologis, mazhab fiqh dibagi dalam dua kelompok, yaitu MazhabAhlussunnah e Mazhab Syiah. Dalam perkembangan fiqh di kenal beberapa mazhab fiqh. Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Mazhab ini terdiri atas 4 (empat) mazhab populer yang masih utuh sampai sekarang, yaitu sebagai berikut: 2.4 Prospek Hukum Islam de Indonésia Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islã telah menjadi bagian kehidupan bangsa Indonésia yang mayoritas beragama Islam. Penalitiano nasural menurut Universitas Indonésia dari BPHN (19771978), menunjukkan umat Islam Indonésia kembali ke identitasnya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hukum Islam. Usaha yang dilakukan untuk menegakkan hukum Islam memang harus melalui proses kultural dan dakwah. Di negara yang mayoritas penduduknya Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat wajib ada untuk mengembangkan pemikiran hukum Islam yang benar teruji, dari segi pemahaman dan pengembangannya. Masalahnya kemudian, bagaiman sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut perundang-undangan. Hal ini jelas diperlukan proses dan waktu untuk merealisasikannya. 2.5 Beberapa Contoh Kasus Hukum Islã Kontemporer Perdagangan Loja Online dalam Hukum Islam 8221 Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Ibn al-Qayyim, ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Dalam Penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamismo dalam pengertian bagaimana hukum Islão Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos. Realisasi yang pálido mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruína dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semicoloured bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221.

No comments:

Post a Comment